• Home
  • Tentang Kami
  • Galery Pre Wedding
  • Galery Wedding
  • Sample Video
  • Paket Harga
  • Paket PROMO
  • Artikel
  • Home
  • Tentang Kami
  • Galery Pre Wedding
  • Galery Wedding
  • Sample Video
  • Paket Harga
  • Paket PROMO
  • Artikel
  • Wedding adat Padang || pernikahan Nana & Hasa ...

  • Foto Prewedding Kiky dan Yudi | RedArt | Jasa Foto ...

  • Wedding Afril dan Gilang || RedArt || Jasa Foto da ...

  • Foto dan Video shooting Pernikahan | Wedding iva d ...

  • Video Clip Prewedding || Video Wedding Invitation ...

  • RedArt || Wedding Intan&Fauzi

  • Video Clip Prewedding || Video Wedding Invitation ...

  • Foto dan Video shooting Pernikahan | Wedding iva d ...

  • Wedding Afril dan Gilang || RedArt || Jasa Foto da ...

  • Foto Prewedding Kiky dan Yudi | RedArt | Jasa Foto ...

  • Wedding adat Padang || pernikahan Nana & Hasa ...

  • RedArt || Wedding Intan&Fauzi

Previous Next

Info Persiapan Administrasi Pernikahan | Administrasi Pernikahan Agama | Administrasi Sipil

Posted by: redart , July 13, 2014

Bagi kalian yang belum ngerti urusan administrasi pernikahan maka anda dapat melihat panduannya di sini.

Mengutip UU 1 Tahun 1974 tentang Perk a w i nan yang berlaku di Republik Indonesia, Pasal 2:
(1). Perk a w i nan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannyaitu.
(2). Tiap-tiap perk a w i nan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Anda akan dicatatkan di Kantor Catatan Sipil setempat apabila telah melangsungkan pernikahan sah secara agama.!

Jadi prosesnya adalah : Nikah agama ====> Catatan Sipil ..!

 

Administrasi Penikahan Agama

Saat anda melangsungkan proses pernikahan secara agama, maka instituisi agama tersebut akan mengeluarkan sebuah surat yang akan dipergunakan untuk pencatatan sipil. Surat tersebut merupakan bukti hukum yang sah bahwa anda telah melakukan pernikahan sah secara agama. 

Pernikahan agama akan kita bahas lebih dahulu menurut agamanya masing-masing:

Pernikahan Islam

CPP:

  • potokopi KTP + KK
  • pengantar RT/RW
  • Surat2 ket untuk nikah: N1, N2, N4 dari kel. setempat
  • pemberitahuan kehendak nikah KUA setempat
  • paspoto 2×3 5 biji – warna
  • surat ket duda, akta cerai, ket kematian istri (bila duda)
  • jika beristri: ada izin istri pertama, izin PA diaman istri domisili.


CPW:

  • potokopi KTP + KK
  • pengantar RT/RW
  • Surat2 ket untuk nikah: N1, N2, N4 dari kel. setempat (bisa dibuatkan perugas KUA)
  • akta lelahiran
  • paspoto 2×3 5 biji – warna
  • surat ket janda, akta cerai, ket kematian suami (bila janda)
  • rekmendasi KUA kecamatan dimana tempat tinggal calon istri


untuk WNA:

  • izin kedutaan
  • potokopi visa/paspor (asli diperlihatkan)
  • id card
  • izin orang tua

selambat-lambatnya persyaratan sudah masuk KUA 10 hari kerja sebelumnya

 

Foto Pernikahan Wulan & Eric

Profesional Jasa foto pernikahan | Red Art Video dan FOtography | 085740199646

………………………..

 

Pernikahan Katholik

Tahap Pra Pernikahan:

  • Ikuti kursus persiapan pernikahan di paroki setempat
  • Dapatkan ijasah/ sertifikat/ bukti sah bahwa anda telah lulus kursus tersebut
  • Diskusikan tanggal pernikahan anda dengan pastor paroki setempat. Jangan tentukan tanggal secara sepihak karena ada kemungkinan gereja menolak menikahkan anda karena ada jadwal kegiatan gereja lainnya.
  • Ikuti penyelidikan kanonik dengan pastor paroki.
  • Sudah melakukan pengakuan dosa


Syarat Administrasi Pernikahan Katholik:

  • Sertifikat/ tanda bukti telah mengikuti kursus persiapan pernikahanan.
  • Fotokopi KTP dan KK pasangan.
  • Fotokopi KK Katholik (KK dengan tanggal baptis, penguatan, pernikahan, dll yang dikeluarkan oleh Paroki setempat) pasangan.
  • Surat Baptis (asli)
  • Fotokopi KTP orang tua/ wali pasangan.
  • Fotokopi KTP kedua orang saksi (disarankan pasangan suami istri sebagai saksi)
  • Uang administrasi.


Catatan Khusus:

  • Katholik tidak melegalkan pernikahan beda agama. Namun ada pengecualiannya dibeberapa keuskupan tertentu.
  • Saksi pernikahan harus beragama Katholik.
  • Uang administrasi bervariasi tergantung ketetapan gereja masing-masing.
  • Beberapa gereja/ paroki memiliki sistem administrasi sendiri, maka syaratnya harus ditanyakan ulang ke gereja/ paroki masing-masing
  • Beberapa paroki memfasilitasi pencacatan pernikahan ke Kantor Catatan Sipil, sehingga langsung sepaket dengan pernikahan agama. Jika demikian anda harus menyiapkan syarat-syarat pencacatan sipil langsung sekaligus.
  • Tulisan ini berdasarkan administrasi pernikahan di Gereja Katholik St. Theresia Padang Sumatra Barat. Daerah lain mungkin ada perbedaan.
  • Jika ada rekan-rekan Katholik lain yang ingin menambahkan syaratnya dipersilakan.

 

………………………..

 

Pernikahan Kristen

seingat gw :

Tahap Pranikah :

 

  • Mengajukan permohonan menikah di Gereja ( memberitahukan rencana tanggal pernikahannya juga )
  • Mengikuti Katekisasi dan konseling pranikah di Gereja yg dilayani oleh Pendeta atau Majelis Gereja

 

Materi :1. Hukum dan Moral Perkimpoian kristen, Spiritualitas Perkimpoian
2. Komunikasi dan Relasi Suami-Istri
3. Ekonomi Rumah Tangga
4. Seksualitas Dalam Perkimpoian, Keluarga Berencana Alamiah dan Kesehatan yang terkait
5. Panggilan Menjadi Orang Tua – Pendidik Pertama dan UtamaWaktu pelaksanaan tergantung gereja masing2,
bisa 1 minggu 3 kali selama 3 bulan
bisa 1 minggu 2 kali selama 2 bulan
atau katekisasi kilat karena ada hal2 yang harus ditolelir
semuanya bisa di konsultasikan kepada pihak gereja.

 

  • Setelah Katekisasi selesai, akan diminta untuk melalukan pengakuan Dosa dihadapan Majelis dan keluarga.

 

Syarat Administrasi :

  • Menyertakan Surat Baptis Asli ( berarti pasangan harus KRISTEN juga )
  • Pas Foto berwarna ukuran 4 X 6 (bersanding, pria disebelah kanan) sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi KTP dan KK pasangan
  • Fotokopi KTP Orang tu/ Wali Pasangan
  • Fotokopi KTP 2 orang Saksi pihak wanita dan pria
  • Pembayaran Administrasi ( jumlahnya antar gereja berbeda2, kadang justru ada yg sukarela )

 

Note :

 

  • Jika Pasangan  beda Gereja, maka nantinya akan diminta surat keterangan Keanggotaan Gerejanya.
  • Saksi pernikahan harus beragama Kristen
  • tentang catatan sipil, Idem dengan sei
    Beberapa Gereja memfasilitasi pencacatan pernikahan ke Kantor Catatan Sipil, sehingga langsung sepaket dengan pernikahan agama. Jika demikian anda harus menyiapkan syarat-syarat pencacatan sipil langsung sekaligus.

Foto Wedding Vingga dan Benny

Profesional Jasa foto pernikahan | Red Art Video dan FOtography | 085740199646

……………………….

 

Administrasi Pencatatan Pernikahan
Oleh Kantor Catatan Sipil


Syarat-syarat umum:

  • Mengisi Formulir Pencatatan Pernikahan
  • Surat Nikah/ keterangan nikah yang sah dari istituisi keagamaan (Asli)
  • Akta Kelahiran pasangan (Asli)
  • Fotokopi KTP dan KK pasangan
  • Fotokopi KTP kedua orang tua/ wali pasangan
  • Fotokopi KTP kedua saksi pernikahan
  • Pas Foto pasangan berdampingan, berwarna, ukuran 4×6, 6 lembar
  • Surat pengantar/ Surat keterangan dari Kelurahan pasangan (Asli)
  • Uang administrasi



Syarat-syarat Tambahan:

  • Surat ganti nama (bagi yang pernah ganti nama)
  • Keterangan WNI/ SBKRI (untuk non-pribumi)
  • Perjanjian Harta Terpisah atau Pre-Marital Agreement yang sah secara hukum (jika ada)
  • Passport/ ID card (untuk warga asing)
  • Akta kelahiran anak (bagi yang telah punya anak)
  • Izin/ surat keterangan dari kedutaan (untuk warga asing)
  • Izin/ surat keterangan dari komandan (bagi militer TNI/ POLRI)
  • Akta perceraian dari catatan sipil (bagi yang pernah menikah)
  • Akta kematian dari catatan sipil (bagi yang pernah menikah)
  • Izin/ surat keterangan dari orang tua (bagi < 21 tahun)
  • Izin/ surat keterangan dari Pengadilan Negeri (bagi < 21 tahun dan tidak dapat izin dari orang tua)
  • Izin / Dispensasi Pengadilan Negeri (jika calon mempelai Pria berusia < 19 tahun, dan calon mempelai Wanita berusia < 16 tahun)
  • Keputusan Pengadilan Negeri (bila ada sanggahan dari salah satu pihak yang berwenang)
  • Izin Pengadilan Negeri untuk ber – poligami (jika ada)



Catatan:

  • Siapkan jauh hari (+ 1 bulan) sebelum pernikahan agama/ proses pencatatan oleh catatan sipil.
  • Dapat dilakukan setelah pernikahan secara agama (Misalnya setelah resmi ijab kabul/ sakramen pernikahan, kemudian dilaksanakan pencatatan oleh catatan sipil. Biasanya memerlukan biaya ekstra agar pemanggilan petugas catatan cipil bisa datang ke tempat penyelenggaraan acara ijab kabul/ sakramen
  • Mengikuti pelaksanaan prosedur prosesi Ketuk Palu yang akan dipimpin oleh Hakim dengan tertib dan teratur sesuai instruksi
  • Syarat ketuk palu: 1 (satu) orang petugas Catatan Sipil yang berpangkat HAKIM (yang memulai prosesi tersebut) dan 2 (dua) orang Saksi Utama dari kedua belah pihak mempelai serta kedua mempelai yang sedang dinikahkan pada saat itu.
  • Ketuk Palu adalah istilah yang menyatakan dimulainya sebuah prosesi pernikahan / perkimpoian Catatan Sipil secara lengkap, dimana prosesi tersebut minimal dilakukan secara bersamaan.
  • Jika pasangan tersebut menginginkan adanya Perjanjian Harta Terpisah atau Pre-Marital Agreement, maka sebaiknya melakukan pemberitahuan terlebih dahulu pada instansi terkait paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum pernikahan akan dilangsungkan. Karena pada saat awal dimulainya prosesi Ketuk Palu, Hakim akan menanyakan hal ini pada kedua mempelai tersebut
  • Untuk keterangan lengkap silakan hubungi Kantor Catatan Sipil di daerah anda.
  • Yang ditulis di atas berdasarkan Kantor Catatan Sipil Kota Padang Sumatra Barat.



Biaya Administrasi Pencatatan Sipil 

± Rp. 500.000,- untuk proses pencatatan sipil ini. Karena mengundang 2 orang petugas Catatan Sipil ke gereja tempat misa pemberkatan.

Mungkin apabila rekan kaskuser mau melakukan pencatatan sipil di kantor mereka bisa jauh lebih murah (menurut info petugas administrasi gereja, jauh dibawah 500 rebu). Yang pasti harus ada penjadwalan pasti apabila anda ingin melakukan proses tersebut di kantor mereka. Anda harus membawa 2 orang saksi pernikahan anda ke sana tentunya.

Belum ada info biaya resmi dari pemerintah yang gw dapatkan. Jika ada yang tahu silakan konfirmasi 

Kemungkinan besar ada perbedaan di Catatan Sipil tiap daerah. Maka untuk lebih lengkapnya hubungi petugas/ kantor Catatan Sipil di daerah anda. 

………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………

 

untuk agama selain yang saya sebut di atas saya masih kurang tau .. 😀

bagi yang ngerti dan faham  bisa coret” di Comen .. Than’Z ..

Semoga Bermanfaat ..

SUMBER ARTIKEL Kaskus @nikinuki

 

Buat yang mau menikah , Khususnya area Semarang / Sekitarnya . Bisa langsung buking kita untuk Jasa Foto dan Videography , dan dapatkan paket foto video Pre wedding – Wedding dengan harga terjangkau kualitas memukau ..    😀

 

Share

Tags: administrasi pernikahan, jasa foto pernikahan, jasa foto pre wedding semarang, jasa foto wedding, jasa foto wedding semarang dan sekitarnya, jasa foto wedding terbaik di semarang, persiapan pernikahan

Share!
Tweet

redart

About the author

Jasa Foto Pre wedding, Weding, Foto Booth, Video Shooting Semarang dan Sekitarnya. Info lengkap = 085 740 199 646 , BBM = 528AF2E6

Related Posts

Foto Wedding murah semarang

Foto wedding Naily dan Ali || Semarang || > Jasa Foto Murah Semarang

” RedArt “ Kami adalah pusat layanan jasa Foto dan Video shooting murah di Semarang ...

Pengertian singkat Siraman calon pengantin dalam pernikahan adat jawa

Upacara Siraman pada Pernikahan Adat Jawa Siraman merupakan upacara adat warisan turun temurun ...

Comments

comments

Fan Page FB

Fan Page FB

Recent Posts

  • Wedding adat Padang || pernikahan Nana & Hasan
  • RedArt || Wedding Intan&Fauzi
  • Video Clip Prewedding || Video Wedding Invitation || RedArt Jasa foto Video Semarang || Prewedding Patty & Teguh
  • Foto dan Video shooting Pernikahan | Wedding iva dan Bagus | Semarang
  • Video Clip Prewedding “Sinta dan Rizal” || RedArt || Jasa Foto Video Wedding dan Prewedding semarang

Categories

  • Artikel
  • Galery Pre Wedding
  • Galery Wedding
  • Paket PROMO
  • Sample Video
  • Uncategorized
Copyright © 2013 Design by http://fotoweddingsemarang.com.
  • Home
  • Tentang Kami
  • Galery Pre Wedding
  • Galery Wedding
  • Sample Video
  • Paket Harga
  • Paket PROMO
  • Artikel